Penulis berharap tulisan ini dapat membantu guru-guru (tenaga pendidik) pendidikan agama Kristen di dalam memahami Undang-undang Sisdiknas di dalam kinerjanya. Sehingga, bisa memberikan pengaruh bagi prestasi belajar siswa di masing-masing sekolah tempat mereka mengajar dan melayani. Sehingga, Pendidikan Agama Kristen akan semakin berkembang dan ikut di dalam kemajuan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia.